Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
Tersangka kasus kekerasanseksualyang dilakukan oleh seorang dokterresiden anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terancam hukuman berat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut bahwa ancaman pidana terhadap pelaku bisa ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam situasi relasi kuasa.
"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," tegas Arifah melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (11/4).
Menurutnya, tersangka bisa dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp300 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Arifah juga menyayangkan tindakan kekerasan seksual yang justru terjadi di lingkungan Rumah Sakit, terhadap seorang keluarga pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat terjadinya pelanggaran martabat.
"Kejadian ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di ruang publik yang seharusnya aman. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.
Lihat Juga :![]() |
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum dan pemulihan korban, termasuk memastikan semua hak korban terpenuhi. Selain itu, Arifah mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di rumah sakit, kampus, dan lembaga publik lainnya.
Arifah juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual. Ia menyebut, laporan bisa disampaikan ke UPTD PPA, lembaga sosial, penyedia layanan masyarakat, maupun langsung ke kepolisian. Layanan pelaporan juga tersedia melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
"Kami mendukung keberanian korban dan keluarganya yang sudah melaporkan kekerasan ini. Ini langkah penting dalam melawan ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara," katanya.
[Gambas:Video CNN]
下一篇:Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
相关文章:
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- 10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
相关推荐:
- Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
- PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa
- Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres