Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
时间:2025-06-06 06:22:07 出处:休闲阅读(143)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
上一篇: Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
下一篇: Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
猜你喜欢
- Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E
- Prabowo: Idulfitri Momentum Persatuan dan Solidaritas Bangsa
- Berita Duka! Petrus Turang Uskup Agung Kupang Tutup Usia, Ini Kiprahnya
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah
- Pesona Gaya Fashion Prancis di Mata Alexis Mabille
- FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo