Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara

Bos PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Mendengar kabar tersebut, pemilik saham sepenuhnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK. Bagaimana pun proses hukum harus dijalani," jelas Edwin Hidayat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Diketahui, penetapan tersangka Sofyan Basir berdasarkan pada pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sofyan Basir: No Comment!
Penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PLN agar PLN memasukan proyek PLTU Riau ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN.
Sofyan Basir pun dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Walaupun begitu, status tersangka kan masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," pungkas Edwin.
Baca Juga: Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau-1, Siapa Saja?
相关文章
- Warta Ekonomi, Jakarta - Warganet dibuat resah dengan beredarnya informasi di grup WhatsApp mengenai2025-05-25
Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
Warta Ekonomi, Langsa - Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi mendesak Tim Cyber Cr2025-05-25VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap orang mendambakan ketenangan hati, karena dari sa2025-05-25Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak sedikit orang yang kalap saat berbuka puasa. Makanan apa pun yang menar2025-05-25Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset-aset atau dana yang dimil2025-05-25Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
Warta Ekonomi, Jakarta - Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran yang dilaksanakan sejak 2016 dipastikan a2025-05-25
最新评论