SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
下一篇:BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
相关文章:
- KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- 交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解
- Gila! Kasus Positif Covid
- 去国外读艺术,这几点你需要了解!
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- FOTO: Mengenang Jejak
- 去国外读艺术,这几点你需要了解!
- Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar
相关推荐:
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Vaksin TBC Jadi Program Nasional, Direncanakan Gratis
- KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
- Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- 全球最好的设计大学,你选择哪所?
- Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
- Doa Akhir Ramadhan, Sambut Hari Kemenangan Idulfitri 2024
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Jaringan Narkoba di Bali Terbongkar, Awalnya Siap Edarkan 1.196 Ekstasi dan Sabu
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
- Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- 7 Destinasi Wisata Anti
- Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'