Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan sebanyak 10 ton atau 200 karung pupuk bersubsidi di Kecamatan Talamau.
"Benar, kita mengamankan pupuk bersubsidi itu tepatnya di jalan lintas perbatasan dengan Kabupaten Pasaman," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Jumat (20/10).
Ia mengatakan jenis pupuk yang diamankan itu jenis pupuk ZA sebanyak 100 karung atau lima ton dan pupuk NPK phonska 100 karung atau lima ton.
"Kita juga mengamankan satu uniit truk canter colt diesel warna kuning BA 9805 DU. Saat ini barang bukti sudah kita amankan," katanya.
Ia menyebutkan penangkapan pupuk bersubsidi itu berawal pada Rabu (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB seorang pengecer inisial AF (37) memuat pupuk bersubsidi sebanyak 200 karung atau 10 ton yang terdiri dari 100 karung atau lima ton pupuk ZA dan 100 karung lima ton pupuk NPK Phonska.
Ia memuat pupuk dari kios UD Radit Tani milik HB (45) di Kejorongan Pasa Lamo Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau.
Kemudian AF mengangkut pupuk tersebut dengan menggunakan satu unit truk Canter Colt diesel warna kuning BA 9805 DU menuju arah Kabupaten Pasaman melewati jalan lintas Kecamatan Talamau Pasaman Barat.
"Setelah dilakukan penyilidikan dan informasi dari masyarakat maka pada pukul18.00 WIB di perbatasan jalan lintas Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Pasaman, Anggota Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat menghentikan satu unit truk yg dikendarai oleh AF.
"Saat itu juga angggota Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat mengamankan truk itu dan langsung dibawa ke kantor Polres Pasaman Barat guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
"Informasi yang kita peroleh bahwa pupuk itu akan dibawa ke daerah Tapus Kabupaten Pasaman untuk pembelinya inisial F," katanya.
Kasat Reakrim menegaskan sesuai aturan Peraturan Mentri Perdagangan diatributor atau pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya atau di luar wilayahnya.
"Pelanggaran itu menyalahi Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No 7 th 1955 tentang TP Ekonomi, Jo pasal 30 ayat (2) Permendag No 15 tahun 2013, Jo Perpres No 77 tahun 2005 tentang pupuk bersubsidi," jelasnya.
Pihaknya akan terus melalukan pengembangan lebih jauh. Penjualan pupuk bersubsidi memang diduga banyak permaianan namun akan kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," sebutnya.
(责任编辑:休闲)
- Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
- Pansel Ajukan 10 Capim Sesuai Selera Penguasa?
- 'Harta Karun' Itu Tersimpan dalam Rumah Limas di Sudut Kota Palembang
- 2025全球时尚管理专业排名院校汇总!
- Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
- Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar
- Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar
- 日本摄影留学有哪些好学校推荐?
- Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- 国外建筑学好的大学,你知道几所?
- Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung
- 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa
- Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- 学室内设计去哪个国家留学好?