Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.
Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.
"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.
"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
相关文章
Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda
Jakarta, CNN Indonesia-- Kasus leukemiadi Indonesiaterus menunjukkan peningkatan. Masyarakat perlu s2025-06-09Kemenhub Cetak Instruktur Penerbangan Kelas Dunia Lewat Diklat GSI
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perh2025-06-09Moeldoko: Saya Punya Istri, Punya Anak, Nanti jadi Beban Mereka
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko turun langsung melapor ke Baresk2025-06-09Berita Duka! Petrus Turang Uskup Agung Kupang Tutup Usia, Ini Kiprahnya
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar duka bagi umat Katolik.Uskup emeritus Keuskupan Agung Kupang, Mgr. P2025-06-09Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Korea Selatan terus berupaya mengstabilkan pasar hingga mencegah dampak leb2025-06-09Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya telah2025-06-09
最新评论