MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
相关文章
Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
JAKARTA. DISWAY.ID--Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tu2025-05-24- 随着现如今人们对于环境保护的意识越来越强,对于环境艺术设计的要求也越来越高,因此,国家对于环境艺术设计的人才需求也在增加,正是如此,环境艺术设计专业也逐渐在艺术留学中收到留学生的关注和欢迎。今天,美行2025-05-24
PKS Puji Pidato Perdana Prabowo Sebagai Presiden, Nilainya 99 Persen, Benar
JAKARTA, DISWAY.ID--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy2025-05-24FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
Jakarta, CNN Indonesia-- Dibangun sekitar abad 14 setelah invasi Mughal, saat ini2025-05-24Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubung2025-05-24- 视觉传达设计是指依据特定的设计目的,对信息进行分析、归纳并通过文字、图形、色彩、造型等基本要素进行设计创作,是将可视化信息传达给受众并对受众产生影响的过程。现如今,视觉传达视觉专业在英国艺术留学中很受2025-05-24
最新评论