KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug

JAKARTA,quickq加速器下载网址 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.
Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025
BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.
Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.
"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.
Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.
- 1
- 2
- »
相关文章
- 动画专业在近几年受到很多艺术留学生的青睐,越来越多的小伙伴选择申请动画设计留学。那么,你了解世界上有哪些动画专业大学吗?今天,美行思远小编带来了世界动画专业大学排名前十强,供大家参考。动画专业介绍:动2025-05-23
Wakil Ketua DPRD DKI Ungkap Pembangunan Trek Formula E Tidak Akan...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik memastikan trek Formul2025-05-23Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
Daftar Isi Berikut pemenang dalam MAG RUN 2024.2025-05-23Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
Warta Ekonomi, Jakarta - Build Your Dream atau BYD saat ini adalah leader untuk mobil listrik dari C2025-05-23- 剑桥艺术学院是英国剑桥教育集团旗下的一所专业的大学预科学校,也是世界杰出人才的聚集地。剑桥艺术学院怎么样?接下来,美行思远小编来给大家介绍一下这所院校,供大家参考。剑桥艺术学院怎么样?学校介绍:剑桥视2025-05-23
Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
JAKARTA, DISWAY.ID--Tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi yang juga selebgram, Siskae2025-05-23
最新评论