Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
时间:2025-06-05 22:08:11 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
猜你喜欢
- Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
- Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati
- JIS Banjir Kritikan hingga Bikin Trauma, PSI: Masalah Ini adalah Peninggalan Anies Baswedan...
- 美国电影研究生留学全攻略
- Mengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 Kg
- 美国大学建筑学硕士排名一览表
- Satelit Satria
- 全世界摄影专业最好的大学有哪些可以选?
- Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut