Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka
时间:2025-05-27 12:32:19 出处:热点阅读(143)
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pelapor terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yakni M Hidayat menjadi tersangka dugan ujaran kebencian.
"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Argo mengungkapkan Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411". Diungkapkan Argo, penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
上一篇: Suap WTP dari BPK, Apa Kata Bu Sri Mulyani?
下一篇: PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
猜你喜欢
- Demi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan Polisi
- Premier Li Qiang Bawa Puluhan Pengusaha ke Jakarta, Kedua Negara Siap Jajaki Peluang Investasi Baru
- FOTO: Bersama
- Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya
- Pengamat Soroti Tawaran Prabowo Bentuk Koalisi Permanen KIM, Apa Dampaknya di Masa Depan?
- Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?
- 7 Cara Mengecilkan Wajah Secara Alami, Efektif Bikin Tirus
- Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?
- Bali Disebut Akan Punya 2 Bandara, Proyek Lama yang Tertunda