Resmi! Hak Praktik Priguna PPDS Tersangka Kekerasan Seksual RSHS Bandung Dicabut Selamanya
JAKARTA,quickq充值官网 DISWAY.ID--Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut hak praktik Priguna Anugerah Pratama, dokter residen Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu terakhir, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
BACA JUGA:PPDS Unpad Bius Korban RSHS Bandung, Dapat Obat Dari Mana? Pengamat Sarankan Audit
BACA JUGA:Dokter PPDS Wajib Tes Kejiwaan Berkala, Buntut Kasus Pelecehan Seksual di RSHS
Hal ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
Dengan demikian, Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna secara resmi dinonaktifkan pada Kamis, 10 April 2025.
Lebih lanjut, bersama dengan koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Surat Izin Praktik Priguna juga dicabut.
Ketua KKI Arianti Anaya menjelaskan, pencabutan STR dan SIP ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di INdonesia.
BACA JUGA: MenPPPA Ungkap Ancaman Pidana Pelecehan PPDS Unpad di RSHS Bandung Bisa Ditambah
BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Legislator DPR Desak Cabut Izin Praktek Pelaku Jika Terbukti Bersalah
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti, terang Arianti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sanksi paling berat ini sudah sepantasnya diberikan kepada Priguna.
"Karena kalau Indonesia itu, kalau hukuman tidak diberikan, itu jadi permisif dan akan terus diulangi," cetus Budi ketika ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia mengaku prihatin atas peristiwa yang sangat merugikan masyarakat itu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
- Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- Panasonic Holding PHK Ribuan Karyawannya, Kemenperin: Persaingan Semakin Ketat
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam