Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
时间:2025-06-06 09:02:13 出处:焦点阅读(143)
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
上一篇: Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
下一篇: Korlantas Siapkan 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan di Libur Nataru
猜你喜欢
- Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
- Kapan Waktu Makan Telur yang Tepat untuk Menurunkan Berat Badan?
- Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke
- Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint
- Ini 4 Manfaat Seni untuk Kesehatan Mental
- Dulu Terpencil, Greenland Kini Mudah Dikunjungi Berkat Bandara Baru
- Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
- Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya