Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang tertutup MKD DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Dilaporkan ke MKD karena Plesetkan Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Hanya Typo
BACA JUGA:Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Dewan Kehormatan: Bukti Kami Sudah Diverifikasi
Ahmad Dhani, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dengan nomor anggota A 119, dinyatakan bersalah setelah MKD DPR menelaah dua laporan masyarakat terhadapnya.
Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Salah satu laporan yang diproses MKD datang dari Joko Priyoski.
BACA JUGA:Tak Cukup Laporkan ke Bareskrim, Rayen Pono Bakal Adukan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI Besok
BACA JUGA:Ahmad Dhani Diduga Hina Marga Pono, Rayen Pono Minta Prabowo Pantau Kasusnya!
Ia mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataannya yang dinilai bernuansa rasial dan seksis dalam rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.
Menanggapi sanksi tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga marga Pono yang sempat tersinggung oleh ucapannya.
"Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu," kata Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen.
(责任编辑:百科)
- Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...
- Viral Penumpukan Antrean di Loket Masuk Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
- Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus
- Total Utang 24 Juta Masyarakat di Paylater Tembus Rp21,35 Triliun, Naik 26,59%
- 24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar
- Air Cucian Beras Memang Bikin Kulit Cerah, Tapi Perhatikan Hal Ini
- Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- Respons Wamenpar soal Rencana Penutupan Plengkung Gading Jogja
- Sebelum Polisikan DJ Verny, Denny Sumargo Peringatkan Ini
- Tiga Strategi PIS untuk Jadi Pemain Maritim Indonesia Berkelas Dunia
- Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh
- FOTO: Terowongan Bekas Perang Dunia di London Bakal Jadi Objek Wisata
- Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
- Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoax Bocoran Putusan MK
- Pendaftaran Capres
- Sahroni Pertanyakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
- Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
- Penyerangan Ciracas, Kalau Pelaku Dilindungi Sama Saja Merusak