Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

JAKARTA,quickq官网是多少 DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Yusril menyebutkan, penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Adapun presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Menurut Yusril, pernyataan presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
Dengan demikian, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
- 1
- 2
- »
相关文章
Prabowo Beri Kepastian soal Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan non
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kepastian kepada para guru di Puncak Har2025-05-23Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan ekonomi di wilayah2025-05-23Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
JAKARTA, DISWAY.ID -- Emas saat ini,masih menjadi instrumen investasi yangs udah cukup lama diminati2025-05-23Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerint2025-05-23Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis Tuai Kritikan
JAKARTA, DISWAY.ID--Rencana Pemerintah untuk menggunakan dana desa untuk pelaksanaan program Makan B2025-05-23Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan2025-05-23
最新评论