Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 Desember 2023.
Djuyamto mengatakan sidang tersebut akan digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Gorontalo Diguncang Gempa Dua Kali, Cek Info BMKG di Sini
BACA JUGA:Driving Score Mitsubishi XForce Tantang Kemampuan Berkendara
"Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023," ujar Djuyamto, Selasa, 5 Desember 2023.
Tak hanya Wamenkumham, dua Asisten Pribadi (Aspri)-nya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan langkah hukum serupa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Djuyamto mengungkapkan, sidang tersebut akan diadili oleh Hakim Tunggal Estiono.
BACA JUGA:Gorontalo Diguncang Gempa Dua Kali, Cek Info BMKG di Sini
BACA JUGA:Mengenali Cara Kerja Endoskopi Saluran Cerna
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
BACA JUGA:Doni Monardo
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- RUPST WTON Sepakati Pembagian Dividen Rp6,53 Miliar hingga Perombakan Komisaris
- Green Jobs, Peluang Ekonomi Baru di Tengah Transisi Energi, Indonesia Siap?
- G3 dan G3+ Sejak Diluncurkan Mei, Director Polytron: Sudah Puluhan Unit Dipesan
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan
- UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
- Cek NIK KTP! 3 Saldo Dana Bansos Cair April 2025 Termasuk PIP, PKH, dan BPNT
- Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- 韩国艺术留学申请条件有哪些
- Survei: Banyak Wisatawan Indonesia Ingin Kunjungi Jepang Tahun Depan
- Bagaimana Reaksi Tubuh saat Tak Sengaja Makan Roti Berjamur?
- PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
- Menko AHY Hadiri Boao Forum for Asia 2025 di Tiongkok untuk Bahas Pembangunan Berkelanjutan
- Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- Luncurkan Program Ini, Kementerian ESDM Wujudkan Komitmen Transisi Energi Merata
- Pemkab Kediri Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih/Hari ke Desa Sepawon
- Tekankan Etika dan Moral, Yuliot Minta CPNS ESDM Tingkatkan Kompetensi
- Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di PMJ
- 5 Fakta Emisi Batubara yang Jadi Sorotan KLH, Polusinya Lebih Mematikan