Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas maraknya isu lingkungan di wilayah tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel (PT GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Soal Tambang Raja Ampat
Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hasilnya, terindikasi ada tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Raja Ampat, yaitu PT GN, PT KSM, dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Dari ketiganya, hanya PT GN dan PT KSM yang memiliki izin PPKH, sedangkan PT MRP belum memiliki PPKH dan saat ini berada pada tahap eksplorasi.
Atas dasar itu, pengawasan kehutanan dilakukan terhadap PT GN dan PT KSM untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bila terdapat bukti permulaan cukup, maka akan direkomendasikan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
Baca Juga: Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
Sementara itu, terhadap PT MRP, Ditjen Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Perwakilan perusahaan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi dan mengawasi seluruh PPKH di Raja Ampat. Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyebutkan terdapat dua PPKH yang diterbitkan masing-masing pada 2020 dan 2022 berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.
“Untuk PPKH yang baru, telah dihentikan. Sementara PPKH lama saat ini dalam proses evaluasi dan pengawasan ketat,” jelas Ade.
Dirjen Dwi menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dengan tiga instrumen utama, yaitu administratif, pidana, dan perdata.
“Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Dwi mengapresiasi peran serta masyarakat dan kontrol publik dalam menjaga sumber daya alam dan hutan Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi.
相关文章
Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
JAKARTA, DISWAY.ID- Jenderal TNI Agus Subiyantoresmi menjabat sebagaiPanglima TNIusai dilantik Presi2025-06-10Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
Warta Ekonomi - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Ment2025-06-10Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
MERAK, DISWAY.ID- Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI2025-06-10Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
Daftar Isi 1. Bawa payung dan jas hujan2025-06-10Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Ternyata Gegara Ini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo yang diduga berada di tempat kejadian p2025-06-10Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
SuaraJakarta.id - Sebanyak tiga rumah hangus terbakar di Jalan Matraman Raya RT 02/RW 01, Kebon Mang2025-06-10
最新评论