Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
JAKARTA,quickq加速器在哪下 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(责任编辑:知识)
- Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Pengidap Kanker Payudara di RI Capai 66 Ribu Jiwa
- 2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
- Lagi Ramai Jadi Obrolan Medsos, Apa Itu 'Red String Theory'?
- Sebelum Jadi 'Whoosh', KCIC Sempat Bikin Sayembara Kandidat Nama Kereta Cepat yang Indonesia Banget
- Diperiksa KPK, Dirut Bank Bengkulu Dicecar 20 Pertanyaan
- Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?
- Alasan Gerindra Dukung Pencalonan Kembali Prabowo untuk Pilpres 2029
- Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- DPR RI Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
- Prodi dan Daya Tampung SNBP 2025 ITS, Fakultas Teknologi Elektro Paling Ketat
- Viral Tiktoker Loncat Keluar Masuk Saat Kereta Jalan, KAI Buka Suara
- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York
- Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?
- VIDEO: Jelang Halloween, Toko Kostum di New York Penuh Pengunjung
- Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP