Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset
JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:5 Amalan di Malam Nisfu Syaban, Perbanyak Zikir dan Doa
相关文章:
- INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat
- Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- Sambut Halloween, Serangan 'Zombie' Hebohkan Penumpang Shinkansen
- Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- Nih Daftar Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
- KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
- Kebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas Bocor
- 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan Baru
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
相关推荐:
- Jokowi dan Puan Reuni di Bukber NasDem, Surya Paloh Senang Suasana Politik yang Sejuk
- Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar
- Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Masuk Kebun Binatang Ini Gratis jika Punya Nama Anies, Prabowo, Ganjar
- Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru
- Suka Buang Sampah di Kali? Siap
- Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek
- Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?
- Viral di TikTok, Turis Inggris Kapok dan Benci Liburan ke Bali
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?
- 5 Minuman Pemecah Batu Ginjal yang Aman Dikonsumsi
- Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
- 3 Makanan Khas yang Selalu Ada Saban Cap Go Meh
- Sandiaga Uno Akan Hadir di Harlah ke
- Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- Hadapi Fenomena Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Perkuat Kerjasama Lintas Sektor
- Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!