Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID -Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengapresiasi hakim Pengadilan Bandung Eman Sulaiman yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya untuk kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon namun juga untuk Indonesia.
"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank usai persidangan, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ia mengatakan dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan.
"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya mulai bebas pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024.
"Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Begini Isi Surat Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kemenko Polhukam
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Zulhas Beberkan Daftar Nama Kader PAN yang Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta
- ·Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV
- ·Waspada Ancaman Rusia, Jerman Perintahkan Militernya Siap Tempur di 2029
- ·FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- ·Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
- ·Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
- ·Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV
- ·Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?
- ·Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim
- ·Bangkit Usai Kebakaran Hebat, Los Angeles Siap Kembali Sambut Turis
- ·Polri Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel
- ·3 Rebusan Daun Ini Bisa Jadi Minuman Penghancur Lemak Perut yang Ampuh
- ·FOTO: Taman Nasional Nairobi Hadapi Ancaman Lonjakan Populasi Manusia
- ·Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
- ·Kemnaker Tinjau Keselamatan Kerja Proyek MRT Jakarta
- ·2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
- ·Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Masih Berkeliaran Pasca Penangkapan 2 Tersangka
- ·Korban Dugaan Pelecehan Verbal Anggota DPR Sugeng Diperiksa Bareskrim Polri
- ·Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di NTB, Anggarannya Capai Rp1,4 Triliun
- ·Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun