会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia!

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

时间:2025-06-17 04:34:30 来源:quickq最新版本苹果 作者:时尚 阅读:803次

JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID -Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengapresiasi hakim Pengadilan Bandung Eman Sulaiman yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya untuk kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon namun juga untuk Indonesia.

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank usai persidangan, Senin, 8 Juli 2024.

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia

Ia mengatakan dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan.

"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung

Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya mulai bebas pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024.

"Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Begini Isi Surat Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Kemenko Polhukam

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 284 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Sidang V
  • Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan
  • Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia
  • Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia
  • Gawat! Penduduk Miskin di Jakarta Bertambah 7.290 Jiwa
  • Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang
  • Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam
  • FOTO: Taman Nasional Nairobi Hadapi Ancaman Lonjakan Populasi Manusia
推荐内容
  • Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
  • Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker
  • Boleh Saja Minum Kopi saat Puasa Intermiten, Tapi Perhatikan Hal Ini
  • Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang
  • Cloudera Bergabung dengan AI
  • China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H20