Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Ternyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 2024
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- 2025建筑学专业大学排名
- Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- Sensasi Santap Hidangan Autentik Jepang di 'Langit' Jakarta
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- VIDEO: Banjir Promo dan Diskon Produk Lokal di Jakarta X Beauty 2024
- Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke
- Timnas AMIN: Film Dokumenter Dirty Vote Bukan Fitnah, Sebagian yang Diceritakan Betul
- IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum