时间:2025-06-16 17:17:42 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi quickq官方ios版下载
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi akan mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Mataram ke Komisi Yudisial yang mengabulkan permohonan banding dari penggugat atas lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah."Kita menghormati putusan pengadilan dan akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Tapi, kita juga akan mensurati Komisi Yudisial (KY) untuk melihat, menilai proses yang ada di Pengadilan Tinggi," ujar Gubernur NTB di Mataram, Jumat.
Rencana mengadukan hakim PT Mataram ke KY itu, tidak terlepas karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinyatakan kalah di tingkat banding. Padahal, sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Pemprov NTB menang.
"Kejanggalan itu akan kita rumuskan dalam memori kasasi, yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Gubernur, Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas lahan-lahan tersebut dan bukti tersebut sudah diakui di tingkat PN yang memenangkan Pemprov NTB.
"Data kita kuat, karena sudah puluhan tahun kita miliki. Tapi tiba-tiba orang datang darimana mengklaim lahan tersebut. Apalagi, bukti yang mereka sampaikan lemah. Buktinya kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri," jelasnya.
Karena bukti kuat itulah, lanjut gubernur sudah ada pembangunan di sekitar lokasi tersebut, seperti ada pembagunan kampus IPDN, bangunan kantor pertanian yang sudah sejak lama berdiri. Belum lagi lahan di tempat itu ditanami untuk tembakau.
"Bangunan sudah berdiri lama tidak ada yang ribut, apalagi lahan di sana sudah dimanfaatkan dinas pertanian, lokasi tanam tembakau juga tidak ada yang ribut dari dulu. Tapi tiba-tiba datang mengklaim. Mungkin orang nyoba," tambah gubernur.
Kalau dikatakan bukti pemerintah tidak kuat. Lantas buat apa ada pemeriksaan setiap tahun oleh BPK sebagai aset pemerintah yang di nilai, sehingga NTB meraih WTP dari BPK RI.
PN Mataram memutuskan memenangkan upaya banding penggugat Suryo terhadap Pemprov NTB atas lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.
Dikabulkannya banding Suryo ini didasari putusan PN Mataram, No 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember. Putusan itu, membatalkan putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya dimenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare.
Dalam putusannya, menyatakan dengan dimenangkannya banding Suryo atas lahan sengketa seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah oleh PN Mataram, maka putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB menjadi batal.
"Maka konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo," tegas kuasa hukum Suryo, Kurniadi SH MH. (Ant)
Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 20242025-06-16 17:12
NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan2025-06-16 17:09
9 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Bikin Otak Tokcer Terus2025-06-16 17:01
7 Buah Meningkatkan Kecerdasan Otak, Bikin Daya Ingat Kuat Anti2025-06-16 16:49
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya2025-06-16 16:22
3 Manfaat Mengangkat Kaki Sebelum Tidur, Sirkulasi Darah Lancar2025-06-16 16:11
Waktu Terbaik Minum Vitamin C untuk Manfaat Maksimal2025-06-16 16:00
Semakin Banyak Negara Peringatkan Warganya Tak Liburan ke AS2025-06-16 15:53
Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!2025-06-16 15:51
Turnamen Golf Sekaligus Penggalangan Beasiswa dari Perluni Atma Jaya2025-06-16 14:54
Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja2025-06-16 17:02
8 Rekomendasi Tanaman Hias Lebaran 2025, Bikin Segar dan Asri2025-06-16 16:35
Tips Mengemudi Agar Terhindar dari Nyeri Punggung saat Mudik Lebaran2025-06-16 15:11
Tata Cara, Niat dan Doa Salat Idulfitri Lengkap Arab dan Terjemahan2025-06-16 15:08
Budi Arie Dukung Pemberantasan Judi Online: Jangan Kasih Kendor!2025-06-16 15:06
Upaya Atasi Gejolak Kenaikan Harga, Jokowi Bagikan Bantuan Pangan Bulog di Maros2025-06-16 15:03
Tips Mengemudi Agar Terhindar dari Nyeri Punggung saat Mudik Lebaran2025-06-16 14:59
Pakar Ungkap Resep Teknologi Bisa Cegah Penyakit2025-06-16 14:58
Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara2025-06-16 14:46
Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal2025-06-16 14:35