SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
相关文章
Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Selain Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo diperiksa dengan beberapa s2025-05-253 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia
Daftar Isi 1. Resep soto daging Bandung2025-05-25- 英国和美国开设平面设计的院校众多,美国商业气息扑鼻无可厚非,相比之下,英国的平面设计则百花齐放,各大院校专业设置特色鲜明,还真是值得好好看一看。下面小编就来介绍一下英国平面设计专业排名,仅供大家参考!2025-05-25
5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah
Daftar Isi Cara mengusir kaki seribu dari rumah2025-05-25Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah diamati lebih dari 70 tahun, kini diabetes tipe 5sudah diakui oleh2025-05-25Viral Peternak Buang Susu karena Industri Pilih Susu Impor, Kementan Turun Tangan
JAKARTA, DISWAY.ID--Viral di media sosial para pengepul susu dan peternak sapi di beberapa daerah, s2025-05-25
最新评论