您的当前位置:首页 > 热点 > Denny Siregar Lagi 正文
时间:2025-05-25 10:05:22 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada quickq下载链接
Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini terkait masa jabatan Anies yang sebentar lagi akan diberhentikan pada Oktober mendatang.
Denny memberikan komentar menohok pada pernyataan Anies yang mengatakan bahwa menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI.
Baca Juga: Soal Islamofobia, Mahfud MD Tegas: Denny Siregar Tidak Mewakili Negara!
"Lah emang sudah waktunya berhenti, kok bilang pemberhentian.. Emang lu terminal," ujar Denny Siregar dikutip dari unggahan twitternya, @Dennysiregar7.
Sesuai ketentuannya, masa kepemimpinan Anies dan Ariza sebagai pemimpin tertinggi di DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Badan Musyawarah DPRD DKI, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Adapun Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 20242025-05-25 09:34
quickq手机安卓版下载2025-05-25 09:30
quickq.ii2025-05-25 09:26
quickq免费安装2025-05-25 08:53
Waspada! Arah Jakarta2025-05-25 08:52
QuickQ加速器-robin2025-05-25 08:36
quickq加速器免费版2025-05-25 08:09
quickqq2025-05-25 07:55
Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa2025-05-25 07:49
quickq_2025-05-25 07:43
KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini2025-05-25 10:00
quickq中文名叫什么2025-05-25 09:55
quickq干嘛用的2025-05-25 09:21
quickq手机版官网2025-05-25 08:34
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-05-25 08:23
QuickQ多少钱一年2025-05-25 08:10
quickq加速器苹果版2025-05-25 07:47
quickq下载加速器官方版2025-05-25 07:27
Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E2025-05-25 07:24
QuickQver中文叫什么2025-05-25 07:19