Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID- Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan kepada publik bahwa terdapat kecacatan dalam proses Pilpres 2024 sejak MK mengeluarkan putusan Nomor 90/puu-xxi/2023.
"Ada cacat legal dan moralitas atas dipaksakannya salah satu kandidat wakil presiden yang sejak awal menjadi pemahaman publik bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat legal maupun kapasitas personal," kata Sudirman, Rabu, 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Jawaban Santai NCW Atas Pernyataan Hotman Paris yang Bela Raffi Ahmad: Tidak Akan Mau Terlibat Debat Kusir
BACA JUGA:Spesifikasi Chery Omoda E5, Gandeng Snapdragon Hadirkan Hi Tech Dalam Berkendara
Lebih lanjut, ia mengutip pernyataan FD Roosevelt, Presiden ke-32 Amerika Serikat: 'Peran seorang presiden bukanlah sekadar menangani urusan administrasi. Itu hanya bagian terkecil dari tugas presiden.
Ia juga bukan pekerja teknis yang tingkah lakunya diukur oleh efisien atau tidaknya suatu program'.
“Bangsa ini sedang menunggu kepekaan moral Presiden Joko Widodo, sebagaimana presiden-presiden yang lalu yang mencerminkan kebesaran moral seorang pemimpin,” ucapnya.
BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah
BACA JUGA:TKN Minta Para Relawan Sosialisasi Visi Misi Ke Masyarakat Disisa Masa Kampanye
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat, terutama kaum terpelajar, untuk terus memperkuat sikap kritis, menyuarakan perlunya meninggikan etika dan moral dalam pengelolaan negara dan pemerintahan.
"Kaum terdidik punya kewajiban moral memberi teladan dan menentukan arah jalannya peradaban kita. Para Pemimpin, terlebih seorang presiden, memiliki tanggung jawab menjadi teladan terdepan dan contoh terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Miss Jepang Asal Ukraina Mundur, Tersandung Skandal Perselingkuhan dengan Suami Orang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Buat Bercinta Sedikit 'Liar' dengan 7 Trik Ini, Mau Coba?
- Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
- Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang
- Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- 20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia Tersipu
- Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
- 7 Cara Menghentikan Kebiasaan Makan Junk Food, Cegah Penyakit Kronis
- 5 Makanan Pemicu Asam Urat, Hati
- Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus
- Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
- BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan
- Bukan Diet, Ini 7 Cara Sederhana Bikin Badan Lebih Kurus
- SAMONO Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- Volvo PHK 3.000 Pegawai Kantoran, Restrukturisasi Demi Efisiensi Rp2,8 Triliun
- 7 Kebiasaan Sehari
- Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!