Izin PAUD dan RA Multi Layanan Bakal Disederhanakan Jadi Single Licensing

JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID-- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD Kemendikbudristek merencanakan penyederhanaan perizinan PAUD dan RA melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Terlebih, saat ini banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir.
Namun demikian, hal ini menjadi permasalahan lantaran setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda sehingga mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.
BACA JUGA:Keluarga 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi Sebut Ridho Sempat Pamit Izin Mau Camping
BACA JUGA:Heboh 6 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Ratusan Warga Geruduk Ponpes!
“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” ujar Direktur KSKK Madrasah Kemenag Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, dikutip 28 September 2024.
Dalam hal ini, diusulkan penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD.
Skema ini memungkinkan satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin.
Kemudian, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
BACA JUGA:Polsek Ciledug Menangkap Pelaku Begal Hp yang Kerap Beraksi Sambil Lukai Korbannya
BACA JUGA:Semangat Perayaan 25 Tahun Berkarya, Kino Inisiasi Aksi Bersih Serentak Bersama Masyarakat
"Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," tuturnya.
Dengan begitu, diharapkan hal ini dapat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan serta memberikan layanan pendidikan yang unggul.
Di samping itu, Direktur PAUD Kemendikbudristek Komalasari memaparkan tiga poin utama yang akan direvisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- 1
- 2
- »
相关文章
Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
JAKARTA, DISWAY.ID--Untuk menjaga kedamaian ruang digital nasional dan Pemilihan Umum (Pemilu) Seren2025-05-25Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus dugaan politik uang yang2025-05-25Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
JAKARTA, DISWAY.ID- Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan prap2025-05-25Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim
Warta Ekonomi, Jakarta - CEO Tesla, Elon Musk membantah kalau penjualan mobilnya drop secara parah k2025-05-25FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara
Jakarta, CNN Indonesia-- Masjid Midnight Sun menjadi tempat berkumpulnya umat Mus2025-05-25DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengatakan, komisinya ak2025-05-25
最新评论