Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman 7 tahun penjara. Bahkan menuntut pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdaksa Sunjaya Purwadisastra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019).
Jaksa menjelaskan, jabatan sebagai Bupati merupakan jabatan penting dalam suatu daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga rakyat menaruh harapan besar atas pembangunan di wilayah tersebut. Akan tetapi, perbuatan Sunjaya tentu telah menciderai kepercayaan dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
"Namun demikian, perbuatan terdakwa sudah barang tentu menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada penyelenggara negara," terangnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari kepala daerah dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi, dalam tuntutannya jaksa menyertakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih terhadap Sunjaya.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindarkan kepala daerah Kabupaten Cirebon dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," jelasnya.
Sekadar diketahui, Sunjaya tersandung kasus korupsi dengan menerima duit dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto terkait jual-beli jabatan sebesar Rp100 juta.
下一篇:VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
相关文章:
- Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah