Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

JAKARTA,quickq官网网址 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum polisi berinisial RZ yang melakukan penembakan terhadap GRO, siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," pinta Koordinator Dubkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada keterangan pers, dikutip 7 Desember 2024.
Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya, termasuk assesment psikologi secara berkala.
BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Para anggota kepolisian juga perlu diberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya bagi polisi tingkat Bintara.
Pihaknya juga menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan cara yang humanis serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukumnya.
Selain kepada pihak kepolisian, Uli juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada sanksi dan korban.
"(Kepada) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum kepolisian ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauannya, oknum RZ melanggar hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
相关文章
2 Pilihan Resep Roti Goreng, Camilan Enak untuk Keluarga
Jakarta, CNN Indonesia-- Roti goreng adalah roti yang dibuat dengan adonan tipis lalu digoreng denga2025-05-23Terungkap, Pelaku Penembakan Kantor MUI Rencanakan Aksinya Sejak 2018
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejak 2016 pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat punya ni2025-05-23Saham Bank Terkerek Turunnya BI Rate, Investor Optimistis
Warta Ekonomi, Jakarta - Saham-saham perbankan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melaju kompak ke zona h2025-05-23- 留学前的知识储备你满格了吗?留学前的技能等级你满级了吗?留学后的准备事项你达标了吗?如何在众多留学生中脱颖而出?即将或正在出国留学的你,对留学生活必备技能知多少?九月已经过完大半,同学们的新学期都过的2025-05-23
- 说起艺术,我们更多的还是会联想到国外优秀的作品和大师。比起国内,国外的艺术水平更加专业,尤其是教育水平方面。所以对于很多学习美术等艺术专业的学生而言如果想要获得更高层次的深造,留学海外成为了一个不错的2025-05-23
OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Oesman Sapta Odang (OSO) men2025-05-23
最新评论