Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
JAKARTA,quickq ios怎么下载 DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 26 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan. Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Puncak Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama, Jokowi Resmikan Gedung UNU Yogyakarta
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo
- BEI Cabut Suspensi Tiga Saham Emiten, Salah Satunya Langsung Melejit 34%
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- 7 Cara Ini Bikin Kamu Bebas Bau Mulut Saat Puasa
- Cegah PMK, Kementan Gelontorkan 4 Juta Vaksin Jelang Idulfitri
- Mahendra Minta Industri Asuransi Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Dipercaya
- Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
- Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
- 景观建筑专业留学,这三所院校值得选择!
- Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Natalius Pigai: Saya Ikut Sikap Presiden Prabowo
- VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- Aksi Entrostop Bagi
- 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita
- Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
- 如何申请艺术管理专业硕士留学?
- PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
- KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah