会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik!

DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

时间:2025-05-30 18:47:55 来源:quickq最新版本苹果 作者:娱乐 阅读:963次

JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu RI atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena telah memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028. 

Pemeriksaan ini merupakan proses penindaklajutan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh perwakilan Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT), Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak.

DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Dalam laporannya itu, keduanya menilai bahwa pihak Bawaslu RI tidak seharusnya melantik Guripa Telenggeng sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang. 

DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

BACA JUGA:Ide Giant Sea Wall Prabowo Tidak Relevan, Walhi: Sesat Pikir Pembangunan dan Merugikan Nelayan Pesisir Utara Jawa

DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik

BACA JUGA:Mantap! Series WeTV Harus Kawin Tembus 5 Juta Penonton dalam Waktu 4 Hari Penayangan

Tidak hanya itu, bahkan menurut keduanya, Guripa Telenggeng tidak pantas menjadi anggota Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota mengingat usianya saat mendaftar sudah mencapai 30 tahun.

Adapun laporan perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 dilakukan dengan mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil para pihak, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Sekretaris DKPP David Yama di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Resep Tahu Cabai Garam, Menu Sederhana ala Restoran, Cara Buatnya Mudah Banget!

BACA JUGA:Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini

Disisi lain, salah satu pelapor yang hadir, Miren dalam ruang sidang mengaku telah melakukan penelusuran dan mendapatkan bahwa Guripa Telenggeng adalah bagian dari anggota kelompok separatis, kelompok Komite NASIONAL Papua Barat (KNPB) dan KKB/OPM.

"Masyarakat yang peduli terhadap Papua Tengah, di antaranya, saudara Edelino R Sawasaki, melakukan pencermatan dan pencarian data Guripa Telenggen, karena peserta tersebut diduga terindikasi sebagai anggota atau terlibat kelompok separatis yang tergabung dalam kelompok KNPB atau KKB dan Opm," kata Miren.

BACA JUGA:Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi-Pertanaian: Kumaha Atuh?

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
  • Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
  • 8 Fakta Unik Seputar Kopi yang Jarang Diketahui
  • FOTO: Melihat Toko Obat Herbal Tertua di Glodok Jakarta
  • 10 Bandara Terbaik dan Terburuk di Asia Menurut Pebisnis, Ada dari RI?
  • Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini
  • 11 Cara Alami Ini Bisa Tingkatkan Daya Ingat, Anti
  • FOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3D
推荐内容
  • Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
  • Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online
  • Serah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron Wahid
  • Tok! DPR RI Resmi Miliki 13 Komisi di Periode 2024
  • Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
  • 6 Kebiasaan Warga Jepang yang Bikin Panjang Umur, Duduk Harus Tegak