Erick Thohir Perkenalkan Dua Deputi Baru, Siap Kawal Era Baru BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian BUMN, yakni Dwi Ary Purnomo sebagai Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Wahyu Kuncoro sebagai Deputi Bidang Penciptaan Nilai BUMN.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025, dan berlangsung di Lantai 21, Gedung Kementerian BUMN.
Sebelum mengemban jabatan barunya, Dwi Ary Purnomo menjabat sebagai Asisten Deputi Manajemen Risiko dan Kepatuhan periode 2021–2025. Sementara Wahyu Kuncoro sebelumnya menjabat Direktur Utama Perum Perhutani (2020–2025) serta pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Kementerian BUMN, termasuk Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi (2016–2019) dan Deputi Bidang Usaha Infrastruktur Bisnis (2015–2016).
Baca Juga: Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
Pelantikan turut dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria (yang juga menjabat COO BPI Danantara), para pejabat eselon I dan II, serta Managing Director BPI Danantara sebagai tamu undangan.
Erick menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal dan mempercepat keberlanjutan transformasi BUMN yang telah berlangsung dalam lima tahun terakhir.
"Transformasi BUMN selama lima tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. Kini, dengan hadirnya Danantara, kita memasuki era baru: era stabilitas dan pertumbuhan,” ujar Erick dalam keterangannya, Kamis (29/05/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
Erick menambahkan, di era sekarang peran Danantara sebagai entitas korporat akan semakin menguat, sementara Kementerian BUMN akan berfokus pada fungsi regulasi, pengawasan, dan penguatan sistem.
Ia menegaskan bahwa tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan karena peran masing-masing telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya transisi internal di lingkungan Kementerian BUMN, termasuk penyesuaian struktur dan fungsi di tingkat deputi, staf ahli, dan staf khusus, agar selaras dengan arah organisasi yang baru.
“Transisi ini harus kita tuntaskan dalam beberapa bulan ke depan sebagai bagian dari langkah awal dalam perjalanan baru BUMN,” pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- ·Permintaan Meningkat, Antam Akan Sediakan Pasokan Emas untuk Masyarakat
- ·Akhirnya, Wagub Riza Ngaku Kalau Jakarta Itu....
- ·Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun
- ·7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah
- ·Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
- ·Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh Dunia
- ·PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
- ·Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama
- ·Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola
- ·2 Resep Pisang Goreng Crispy yang Enak dan Renyah ala Kafe
- ·Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- ·Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
- ·Toyota Mau Jadi Produsen Gokart
- ·Trump Marah
- ·Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- ·7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah
- ·Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh Dunia
- ·THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H
- ·KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini
- ·Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?