KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关文章
Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) angkat bicara terkait pemberitaan yang menye2025-06-11- Daftar Isi Niat Puasa Ganti Ramadan2025-06-11
Turis Inggris Dilarang Bawa Daging dan Keju Usai Liburan dari Eropa
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis Inggris dilarang membawa daging dan produk susu usai kembali dari per2025-06-11Maskapai Kembalikan Dana 61 Ribu Penumpang karena Salah Harga 5 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- MaskapaiVirgin Australiamengumumkan akan mengembalikan uangkepada sekitar 62025-06-11Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya
Warta Ekonomi, Jakarta - Dosen UNJ Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan K2025-06-11KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terka2025-06-11
最新评论