Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU

JAKARTA,quickq充值最简单三个步骤 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin merincikan, alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan calon presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sejumlah 68 alat bukti.
BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU
Sedangkan pasangan calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencapai 71 alat bukti
"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Selasa 16 April 2024.
Afifuddin menyebutkan, alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.
Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri Jelang Sidang PHPU, Ada Intimidasi?
BACA JUGA:Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres
KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.
Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo, melalui keterangan resmi, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.
Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
- 1
- 2
- »
相关文章
Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat
Jakarta, CNN Indonesia-- Dinding atau tembok yang berjamur bisa jadi masalah di musim hujan seperti2025-05-24Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengklarifikasi terkait ung2025-05-24ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberi2025-05-24- Jakarta, CNN Indonesia-- Covid-19varian XEC baru-baru ini ditemukan. Varian ini bahkan disebut jadi2025-05-24
Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, kelompok relawan pendukung Joko Widodo atau J2025-05-24Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sektor kelautan dan per2025-05-24
最新评论