Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Koin yang resmi dicabut itu masyarakat lebih dikenal dengan Koin Rp.500 melati dan Rp.1000 Kelapa Sawit.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,-dok BI-
Sementara itu, Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(责任编辑:探索)
- ·7 Minuman Hangat yang Dianjurkan untuk Penderita Batuk
- ·去国外读艺术,这几点你需要了解!
- ·FOTO: Mengenang Jejak
- ·Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
- ·PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
- ·室内设计出国留学,英美院校你选哪个?
- ·影视动画留学,这几所院校你可以选择!
- ·Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
- ·Mitos atau Fakta, Benarkah Udara Dingin Bisa Picu Alergi?
- ·VIDEO: Melihat Hamparan Bunga Tupil di Taman Tulip Terbesar di Asia
- ·Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- ·Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
- ·Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
- ·环艺生出国留学读研院校推荐
- ·Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- ·Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila
- ·日本视觉传达设计专业怎么样?
- ·Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
- ·Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id
- ·Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini