时间:2025-06-16 15:21:40 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunak www.quickq.com
JAKARTA,www.quickq.com DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunakan oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Hal ini terbukti dari penemuan sejumlah barang impor berupa sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki, sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp 10 Miliar, di area Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, modus operandi yang dilakukan oleh para importir ilegal ini adalah dengan menerapkan strategi 'wait and see' untuk memasukkan barang-barang impor ilegal tersebut ke Indonesia melalui Gudang Karpet yang berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat
BACA JUGA:KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementan
"Karena ada satgas, jadi istilahnya ada 'wait and see' untuk memasukkan barang ke Indonesia," ujar Rusmin dalam keterangan resminya pada Senin 23 September 2024.
Sementara itu dalam keterangannya pada hari yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," tegas Mendag Zulhas.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar
Karpet dan permadani impor yang ditemukan oleh petugas diketahui juga tekah melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," ujar Mendag Zulhas.
Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Pada 22 Oktober Apakah Libur Sekolah? Cek Informasinya2025-06-16 15:05
46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas2025-06-16 14:51
Viral Gejala Ensefalitis Dikira Gangguan Mental, Ini Kata Dokter2025-06-16 14:48
Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'2025-06-16 14:34
Tidak Hanya Penurunan Daya Beli, Ekonom Sebut Deflasi Dipicu Perubahan Pola Belanja2025-06-16 14:17
Catat, Ini 6 Rekomendasi Wisata Ramah Muslim di Hong Kong2025-06-16 14:03
OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen2025-06-16 14:00
Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?2025-06-16 14:00
Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden2025-06-16 13:33
FOTO: Kontes Anjing Paling Jelek di Dunia, Siapa Pemenangnya?2025-06-16 13:24
Lanjutan Sidang Cerai Ahok, Hari Ini Buka Rekaman Percakapan2025-06-16 14:35
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'2025-06-16 14:14
Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala2025-06-16 13:22
Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi2025-06-16 13:16
Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang2025-06-16 13:15
Mulia Industrindo Targetkan Pendapatan Rp4,6 Triliun di Tengah Tekanan Biaya Produksi2025-06-16 13:00
46 Tahun Berdiri, Jaya Property Komitmen Bangun Generasi Berkualitas2025-06-16 12:56
Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim2025-06-16 12:50
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA2025-06-16 12:47
Simfoni Dunia dalam Koleksi Louis Vuitton Karya Pharrell Williams2025-06-16 12:43