Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial seperti tidak ada membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Dian mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mempermudah praktik perkawinan Anak. Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" jika sudah lebih dari 15 tahun, anak perempuan belum kawin serta tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig supaya mencegah zina. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan akil balig bagi perempuan adalah bila sudah menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang menghadirkan praktik praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
(责任编辑:综合)
- FOTO: Gerak
- Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!
- BPOM Sebut Berbahaya, Apa Itu Obat Setelan?
- Seperti Apa Rasanya Berkunjung ke Greenland?
- Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- Pengakuan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet Bikin Tercengang
- Anies Suka Silat Lidah, Reklamasi Diganti Perluasan, Rusun Jadi..
- 7 Manfaat Jus Tomat
- 5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pupuk Indonesia Logistik
- Seperti Apa Rasanya Berkunjung ke Greenland?
- FOTO: Kala Boneka Rubah Linabell Jadi Penenang Hati Anak Muda China
- BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- 5 Paspor Termahal di Dunia, Australia Tertinggi dengan Rp4,2 Juta
- Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- Sebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem Tekstil
- Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar
- Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan
- Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
- Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK