KPU Lakukan Analisa Pendaftaran Ganda Bakal Caleg Pemilu 2023
JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganalisa potensi kegandaan pencalonan, dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
"Terkait dengan dugaan kegandaan bakal caleg, sebagaimana yang beredar luas di publik, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi," ujar anggota KPU RI Idham Holik, dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Langkah selanjutnya, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi dan administrasi tersebut kepada partai politik terkait pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang melibatkan sejumlah nama.
BACA JUGA:Link Live Streaming Bournemouth vs Man United, Klik Disini Buruan!
Di antaranya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang diduga didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Partai Golkar mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.
BACA JUGA:Alasan Bareskrim Polri Panggil Penjual Tiket Coldplay Terungkap, Korban Penipuan Marak?
Pada hari Minggu 14 Mei 2023, Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI.
Selain Dedi, ada pula artis Aldi Taher yang diduga didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI oleh Perindo sekaligus sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).
BACA JUGA:Sambut Konser Coldplay, Cak Imin Sebut Tak Ada Unsur LGBT dalam Lagunya
Terkait dengan hal tersebut, KPU DKI Jakarta meminta bakal calon anggota legislatif Aldi Taher untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR RI.
"Kami minta partai yang mengusulkan itu mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu ,Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 19 Mei 2023.
(责任编辑:休闲)
- ·Link dan Cara Daftar Petani Milenial Mentan, Dapat Gaji Rp10 Juta
- ·Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?
- ·Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·Komisi I DPR RI Minta Revisi RUU Penyiaran Libatkan Publik
- ·Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
- ·Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- ·12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- ·KPK Cari Tersangka Baru dalam Kasus e
- ·Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam
- ·Kecamatan Kertasari Luluh Lantak Imbas Gempa Garut
- ·Prancis Dikunjungi 100 Juta Turis pada 2024, Jadi Destinasi Terpopuler
- ·Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
- ·Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
- ·MDRT Day Indonesia 2025 Kembali Digelar, Ajang Kupas Tuntas Kiat Sukses Agen Asuransi Kelas Dunia
- ·Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- ·Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- ·Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- ·Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu BBM
- ·Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil