Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom menjelaskan, barang bukti tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan total berat 2.115.130 gram. “Sebanyak 2.009 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan drug profiling,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memeriksa langsung jenis dan bobot sabu sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hukom pun meminta media dan masyarakat terus mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Kurir Narkoba Senilai Rp46,3 M yang Ditangkap Polda Riau Dapat Upah Rp140 Juta
“BNN menjamin semua prosedur berjalan sesuai hukum,” tegasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan politik dalam perang terhadap narkoba melalui rumusan Asta Cita dan program prioritas nasional.
Baca Juga: PT PKSS Lampung Gelar Pemeriksaan Rutin Tes Narkoba, Seluruh Pekerja Dinyatakan Negatif
Pemusnahan ini mengacu pada Pasal 69 hingga 72 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 76 yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat yang lalai memusnahkan narkotika yang telah disita. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan melibatkan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Narkotika.
BNN menegaskan komitmennya melawan sindikat narkoba domestik maupun internasional secara konsisten untuk menyelamatkan generasi muda dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq最新版本苹果 http://com-quickq.com/