OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kewajiban (liability) di industri asuransi seiring tren penurunan premi yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi tanpa mengintervensi langsung dalam penetapan tarif premi.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur premi yang ditetapkan pelaku usaha asuransi.
"Pertanyaan soal premi ini klasik, tapi menarik. Memang kita di OJK tidak bisa mengatur bagaimana Bapak-Ibu menetapkan premi," ujar Iwan dalam sebuah diskusi industri asuransi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Meski demikian, OJK tetap menekankan pentingnya pengelolaan kewajiban yang akurat dan bertanggung jawab. Iwan menyebut bahwa kesalahan dalam mengelola liability akan berdampak langsung pada ekuitas perusahaan.
"Kalau liabilitytidak dikelola dengan baik, ekuitas akan terdampak. Maka, perusahaan harus siap menambal ekuitas jika rasio solvabilitasnya turun," tegasnya.
Hingga kini, OJK hanya menetapkan batasan tarif premi untuk segmen tertentu seperti asuransi kendaraan bermotor dan kebakaran. Untuk asuransi kredit, pendekatan regulator lebih berfokus pada penguatan proses underwriting.
"Di POJK 20, kami mengatur proses underwriting asuransi kredit. Salah satu contohnya, bank sebagai mitra bisnis diminta menanggung 25% risiko agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit," jelas Iwan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Sebagai langkah penguatan lainnya, OJK telah membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi kredit. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas risiko kredit yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Akses ke SLIK penting agar perusahaan asuransi punya gambaran yang jelas sebelum menutup risiko," imbuhnya.
Iwan menegaskan bahwa OJK tidak akan terjebak dalam persaingan tarif premi, tetapi memilih fokus pada manajemen risiko dan dampaknya terhadap struktur keuangan perusahaan.
"Kami tidak akan memilih pertempuran di sisi premi, tapi kami pilih bagaimana pelaku industri mengelola liability dan dampaknya terhadap kondisi finansial," pungkasnya.
相关文章
7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
Daftar Isi Ikan untuk penderita diabetes2025-05-25LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
JAKARTA, DISWAY.ID --Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong baru-baru ini ditetapkan sebagai ters2025-05-25LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
JAKARTA, DISWAY.ID --Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong baru-baru ini ditetapkan sebagai ters2025-05-25Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sukses menyelenggarakan program Digi2025-05-25Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keua2025-05-25Menteri Ekraf Dorong Jateng Kembangkan Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya melakukan perte2025-05-25
最新评论