Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
JAKARTA,安卓版quickq下载安装 DISWAY.ID--Polda Metro Jaya bersyukur majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak adalagi upaya hukum praperadilan Firli.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bawa Bukti Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusn praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyeidikan ke tahap berikutnya yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penydik direktorat Kriminal khusus polda metro jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.
"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.
Adapun dokumen yang dibawa kedalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.
"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.
(责任编辑:焦点)
- ·Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024, Cek di Sini!
- ·Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
- ·英国留学音乐类艺术研究生如何申请?
- ·Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes
- ·Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- ·纽约设计学院排名汇总!
- ·Tak Disangka, Prabowo Sapa Warga di Bundaran HI Sambil Naik Mobil Maung Jelang Tahun Baru
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- ·Pandawara Grup Curhat ke Prabowo Soal Perizinan Angkut Sampah
- ·Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
- ·佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- ·Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei
- ·Di Balik Proyek Ambisius Saudi, Ada Penggusuran dan Pajak Tinggi
- ·IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
- ·OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
- ·佛罗伦萨美术学院排名及申请条件
- ·Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- ·泰国艺术大学留学费用及申请条件