会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu!

Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu

时间:2025-05-31 03:25:15 来源:quickq最新版本苹果 作者:时尚 阅读:752次

JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID -Polri berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terdapat sejumlah sanksi anggota Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024, mulai sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu

Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu

"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.

Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu

BACA JUGA:Real Madrid Bantai Villarreal 4-1, Tapi Harus Kehilangan David Alaba

Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu

BACA JUGA:Dua Orang Pemotor yang Berboncengan Tewas Tertimpa Truk Tambang di Parung Panjang, Sopir Diamankan Polisi

Agus mengatakan Propam Polri bakal menindaklanjuti bila ada anggota yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam Pemilu.

Kemudian, melakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggarannya.

"Kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik," ucapnya.

BACA JUGA:Terobos Lampu Merah Berujung Kecelakaan Beruntun 4 Motor dan 1 Mobil di BSD, Satu Kritis

BACA JUGA:Cek Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini, Senin 18 Desember 2023

Diketahui, netralitas Polri itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," ujarnya.

Dalam surat tersebut tertulis jika anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Pesona Gaya Fashion Prancis di Mata Alexis Mabille
  • Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
  • Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
  • Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
  • Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
  • Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global
  • Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala
  • Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
推荐内容
  • 5 Kebiasaan yang Menyebabkan Ambeien, Nongkrong Lama di Toilet
  • Mulia Industrindo Targetkan Pendapatan Rp4,6 Triliun di Tengah Tekanan Biaya Produksi
  • Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru
  • Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
  • Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
  • Cash Flow Tetap Positif, TBS Energi (TOBA) Mantapkan Langkah Menuju Bisnis Hijau