Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan
BACA JUGA:Dongkrak Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus, Kemenperin Dukung Pemberian Insentif
Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.
Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.
Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
BACA JUGA:HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal
BACA JUGA:Kepala BP Haji Temui Komisi VIII di Tenda Mina, Ini yang Dibahas!
Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
- Fenomena Bunuh Diri Mahasiswa, Kampus Perlu Optimalkan Peran PA
- Alim Markus Yakin Ahok Menang
- KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi
- Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
- PT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke Indonesia
- Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN
- Alim Markus Yakin Ahok Menang
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Jokowi, Itu Tidak Benar!
- INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ45
- FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
- Viral Teh Disebut Berbahaya untuk Anak, Benarkah?
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?
- Bertemu PM Lao PDR Siphandone, Presiden Prabowo Bahas Upaya Peningkatan Sektor Perdagangan
- 5 Taman di Jakarta yang Sekarang Buka 24 Jam
- Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?