Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq官方下载app pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
(责任编辑:时尚)
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
Berani Minta Jenderal Gatot Turun Panggung, Fadil Imran Dinilai Cocok Gantikan Nana Sujana
Rahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan Ini
Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- 4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
- Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
-
Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
Warta Ekonomi, Jakarta - Perusahaan Teknologi Keuangan asal China, Ant Group dilaporkan tengah bersi ...[详细]
-
Digarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama Penyidik
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, telah menjalani pemeriksaan ...[详细]
-
Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai pema ...[详细]
-
Tenang Pak Anies! Ormas Siap Bela Habis
Warta Ekonomi, Jakarta - Massa Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan tidak segan-segan menghadapi preman- ...[详细]
-
Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
JAKARTA, DISWAY.ID -Link dan cara daftar menjadi peserta Upacara 17 Agustus 2024.Upacara peringatan ...[详细]
-
38 Orang yang Positif Corona Ternyata Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta - Puskesmas Tanah Abang menemukan 38 orang positif Covid-19 dari hasil pelaca ...[详细]
-
Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Para penggemar touring kendaraan roda empat mendeklarasikan Touring Club In ...[详细]
-
Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai pema ...[详细]
-
Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
JAKARTA, DISWAY.ID- Bobby Nasution mengutarakan perasaanya usai mendapat mandat dari PKS yang mengus ...[详细]
-
Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, akan melapor ...[详细]
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- 6 Jaksa Turun Tangan Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Hampir 1 Meter
- Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- 留学学建筑学专业,这些你必须要了解!
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- 美国摄影留学多少钱?
- BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS