Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi mencabut permohonan praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka itu adalah Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), dan Ng Fenny (NGF), kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Febri menjelaskan bahwa Patrialis Akbar mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4), sementara Basuki Hariman dan Ng Fenny mencabut permohonan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Hadiah diberikan agar permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 menyangkut UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Uji materi itu diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona base" di Indonesia.
Mereka menilai pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Patrialis Akbar sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 16 Februari 2017. (Ant)
下一篇:Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
相关文章:
- Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- Jadwal Contraflow Tol Cikampek Libur Isra Miraj dan Imlek
- Pakar Hukum Sebut Kamaruddin Bukan Sampaikan Keterangan, Tapi Perkiraan Saksi
- Kandungan Nutrisi Susu Evaporasi, Ternyata Banyak Manfaatnya
- Gunakan Baju Warna Biru, Anies
- Wisata Ubud dan Sa Pa, Memandang Padi Tak Hanya sebagai Makanan Pokok
- Polisi Cek CCTV TKP Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, 'Rekaman Videonya Asli'
- Ini 5 Daun Penghancur Lemak Perut, Bisa Direbus atau Dikunyah
- Tegas! Menteri Brian Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Militer Masuk Kampus, Jaga Independensi
- Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
相关推荐:
- Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas
- Respons Cak Imin Terkait Prabowo dan Ganjar Sepakat Gagasan Anies Dalam Debat Kelima
- RPTRA Kalijodo Terbengkalai, Fraksi Golkar DPRD DKI: Anies Gengsi Lanjutkan Program Ahok
- Respons Cak Imin Terkait Prabowo dan Ganjar Sepakat Gagasan Anies Dalam Debat Kelima
- Warganet Kepo,Minta Prabowo Spill Brand Kemeja Kotak
- KPU Tetapkan Durasi Pada Segmen Debat Pilpres Terakhir Bertambah Jadi 4 Menit
- 5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
- Soal Peluang Maju di Pilgub DKI Jakarta, Ahmad Sahroni Tunggu Arahan Ketum Partai
- 5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Terlihat Tak Menarik di Mata Orang
- Mahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam
- Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
- FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba
- Jepang Rilis Visa Digital Nomad 6 Bulan untuk 49 Negara, RI Termasuk?
- Turis Tuntut Google Gegara Diarahkan GMaps Lewat Sarang Penjahat
- Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung
- Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- Warganet Kepo,Minta Prabowo Spill Brand Kemeja Kotak
- Standar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?