您的当前位置:首页 > 娱乐 > Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e 正文
时间:2025-06-16 15:23:03 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Di quickq下载安卓
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu2025-06-16 15:16
Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye2025-06-16 15:09
Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara2025-06-16 14:48
Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK2025-06-16 14:13
Produksi Migas PHE Tumbuh Rata2025-06-16 14:10
Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi2025-06-16 14:00
Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak2025-06-16 13:36
Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan2025-06-16 13:33
Kadis SDA DKI Tersangka, Anies Pastikan Bantuan Hukum2025-06-16 13:20
Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality2025-06-16 13:10
PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum2025-06-16 15:22
Senator Dukung Langkah Anies Jadikan Pulau Reklamasi Sebagai Ruang Publik Terbuka2025-06-16 15:01
Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK2025-06-16 14:59
8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah2025-06-16 14:33
Rusia Kecam Serangan Israel, Ungkit Soal Konsekuensi Tak Terduga2025-06-16 14:08
Senator Dukung Langkah Anies Jadikan Pulau Reklamasi Sebagai Ruang Publik Terbuka2025-06-16 13:56
Tahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi Anies2025-06-16 13:44
Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni2025-06-16 13:36
Tawuran FBR vs PP, Polisi: Lebih Baik Menyerah, Daripada Kita Jemput2025-06-16 13:35
5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer2025-06-16 13:21