Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

Para pakar dari berbagai perguruan tinggi menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUUP) guna memperkuat peran strategis profesi penilai serta mendukung pembangunan berkelanjutan di era digital.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mohammed Ali Berawi, menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penilaian aset belum memadai untuk merespons kompleksitas pembangunan infrastruktur modern, kota cerdas, dan transformasi digital.
“Penilaian aset harus memperhitungkan pengaruh infrastruktur publik, integrasi teknologi, serta nilai-nilai ESG (Environmental, Social, and Governance). Tanpa itu, kita kehilangan banyak potensi nilai tambah,” ujar Ali dalam seminar MAPPI bertajuk Refinement & Accelerating Indonesia Valuation Act (RUUP) as Part of Public Protectiondi Jakarta.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan, Pengamat: Ini Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi
Ali menekankan pentingnya RUU Penilai memiliki kerangka hukum yang adaptif dan progresif, tidak sekadar teknis, tetapi juga relevan dengan dinamika ekonomi digital dan inovasi berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menyebut absennya UU Penilai membuat profesi ini rentan terhadap tekanan, gugatan hukum, hingga kriminalisasi.
“Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi. Saat ini, penilai hanya dilindungi oleh PMK yang tidak setara undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan
Senada, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menggarisbawahi bahwa asas hukum seperti kepastian, akuntabilitas, dan kejujuran tak akan efektif tanpa pengaturan dalam bentuk undang-undang.
“RUUP harus hadir untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penilai dan mencegah dampak hukum dari potensi malpraktik yang merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” tutup Joni.
Ketiganya sepakat bahwa RUU Penilai bukan hanya soal perlindungan profesi, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem penilaian aset yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional ke depan.
相关文章
Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
JAKARTA, DISWAY --Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut belum ada rencana Presiden2025-05-24Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
Warta Ekonomi, Jakarta - Strategis dan memiliki value yang terus meningkat, Kota Gading Serpong tela2025-05-24Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
JAKARTA, DISWAY.ID –Bagi kamu yang bercita-cita kuliah di jurusan teknik dengan prospek karier2025-05-2410 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
Daftar Isi Minuman pembakar lemak perut2025-05-24Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan KPK beri tanggapan soal pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ha2025-05-24Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan memberan2025-05-24
最新评论