您的当前位置:首页 > 热点 > IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS 正文
时间:2025-05-25 10:03:43 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis h quickq安卓版app
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.
Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.
"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.
Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?2025-05-25 09:35
Bercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh Diri2025-05-25 09:16
Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang2025-05-25 09:08
Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum2025-05-25 08:48
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini2025-05-25 08:40
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran2025-05-25 08:39
Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID2025-05-25 08:27
Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV2025-05-25 07:47
Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya2025-05-25 07:24
Apa yang Terjadi Jika Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-05-25 07:18
Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo2025-05-25 09:08
Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan2025-05-25 08:57
FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris2025-05-25 08:55
KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo2025-05-25 08:16
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang2025-05-25 08:10
Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya2025-05-25 08:06
FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris2025-05-25 07:56
INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit2025-05-25 07:41
Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?2025-05-25 07:28
Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri2025-05-25 07:26