Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan

SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Roy Suryo,quickq ios Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI. Ini karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo. Hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
Baca Juga:Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kia Pitra.
Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Rabu ini PN Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto sebelumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tercatat Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua. Sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
JPU yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dipastikan akan menggelar sidang perdana Rabu ini.
相关文章
Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
Warta Ekonomi, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang bakal membuat kostum bert2025-05-25Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
JAKARTA, DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 22025-05-25Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
SuaraJakarta.id - Bersantai di Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini.Setelah l2025-05-25Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akan mengganti nama Rumah Sakit Umum D2025-05-25Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
JAKARTA, DISWAY.ID--Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada 2 lapo2025-05-25BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Program Maka2025-05-25
最新评论