Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
时间:2025-06-05 13:15:04 出处:焦点阅读(143)
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka atas insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, yakni IAW dan RMY.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan kedua orang tersangka atas peluru nyasar tersebut diduga lalai.
"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Diketahui, peluru nyasar bersarang di ruang kerja dua anggota DPR yakni Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
上一篇: Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
下一篇: Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
猜你喜欢
- Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- 8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional