Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
JAKARTA,官方下载quickq DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024
- Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- 日本留学服装设计专业介绍
- Stok Beras Bulog Menipis, Jokowi: Terpaksa Harus Impor!
- Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan
- Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
- Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur
- Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar
- Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun
- Ternyata Ini Sosok Pemegang Terbesar Koin Meme Trump
- 日本千叶大学工业设计专业解析
- 香港理工大学建筑专业好申请吗?
- Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%
- Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian
- Sarasehan BPIP Perkuat Peran Pancasila Hadapi Tantangan Geopolitik Global
- Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited
- 留学日本动画专业,你可以选择这几所院校!
- Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- Bio Farma Distribusikan FloDeg, Radiofarmaka Pertama RI untuk Diagnostik Kanker
- SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara