Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
时间:2025-06-05 21:24:12 出处:探索阅读(143)
Petugas Satuan Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap enam orang yang merupakan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah hukum setempat.
"Empat dari enam tersangka ditangkap karena peredaran pil koplo. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan, Senin (25/2).
Sesuai data, tersangka peredaran pil koplo berinisial MR, AS, ST, dan KR. Dari keempatnya, polisi berhasil menyita sebanyak 200 butir pil koplo. Diduga mereka selain pengguna juga berperan sebagai bandar.
Sedangkan dua tersangka narkoba adalah berinisial YN dan HR. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,74 gram.
Pranatal menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo yang diedarkannya diperoleh dari jaringan di wilayah Madiun. Sedangkan sabu-sabu, diperoleh dari wilayah Surabaya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk juga mendalami keterkaitan sindikat narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini diamankan di ruang tahanan Markas Polres Ngawi. Para tersangka peredaran pil koplo akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
猜你喜欢
- 6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
- Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
- Anies Diteriaki Gagal dari Sana
- Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri
- Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya
- Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
- Mengintip Daihatsu Move, Mesin 3 Silinder Ditanam Turbo Harga Rp140 Juta